Jakarta, Banyumas.News – Sebagian pekerja sudah menerima tunjangan hari raya (THR) meski pemerintah mewajibkan perusahaan paling lambat H-7 Lebaran.
Para karyawan mengeluh karena tarif pemotongan pajak tahun ini dinilai fantastis, terutama ketika pekerja memperoleh gaji bulanan sekaligus THR dalam 1 bulan yang sama.
“Gaji saya Rp 27 juta, ditambah THR Rp 54 juta, tetapi potongan pajaknya Rp 11 juta, luar biasa ini,” kata Regina Dian, salah seorang karyawan swasta di perusahaan manufaktur kepada Banyumas.News, di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam kebijakan ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yang dikenal sebagai tarif efektif rata-rata (TER).
Pada sistem perhitungan sebelumnya, potongan pajak untuk gaji dan THR dilakukan secara terpisah dengan menggunakan tarif pajak yang sama, bukan tarif progresif. Namun, dalam sistem perhitungan terbaru, tarif potongan disesuaikan dengan jumlah pendapatan yang diterima dalam 1 bulan terhadap pendapatan bruto. Akibatnya, ketika gaji ditambah dengan THR, kemudian dihitung dengan menggunakan TER, hal tersebut akan mengakibatkan peningkatan nominal potongan pajak.
Masyarakat yang bekerja sebagai karyawan swasta dengan status pegawai tetap akan mengalami peningkatan PPh Pasal 21 yang lebih besar saat menerima THR.
Regina mengatakan jika tanpa THR, gajinya dipotong PPh Pasal 21 sekitar Rp 3,9 juta. Namun, saat menerima THR potongan pajaknya menjadi Rp 11 juta. “Saya dikasih penjelasan oleh HRD dan diberikan tabel tarif TER, tanpa THR, pajak saya 11%, karena ditambah THR, pajak saya jadi 20%, potongannya Rp 11 juta,” kata dia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyatakan peningkatan potongan pajak merupakan hasil dari penggunaan skema perhitungan PPh Pasal 21 yang dimulai sejak 1 Januari 2024 dengan skema TER. Skema ini menghitung potongan PPh berdasarkan penghasilan yang diterima selama masa pajak, selain masa pajak terakhir, yakni Januari-November.
“Jumlah pajak yang dipotong pada bulan penerimaan THR akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya karena adanya tambahan penghasilan dari THR yang diterima oleh pegawai,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Meskipun demikian, Dwi menegaskan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema TER tidak akan menambah beban pajak yang harus ditanggung wajib pajak. Ini karena skema TER digunakan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 selama periode Januari hingga November.
Pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan melakukan perhitungan ulang terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan mengurangkan jumlah pajak yang sudah dibayarkan dari Januari hingga November. Dengan demikian, beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak tetap sama.
Contohnya, untuk kasus wajib pajak yang menerima THR, sebelum adanya skema TER, pemberi kerja harus melakukan dua kali perhitungan pajak menggunakan tarif Pasal 17, yaitu untuk gaji dan THR. Namun, dengan adanya skema TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan total gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, kemudian dikalikan dengan tarif yang sesuai dalam tabel TER.
Perincian tarif efektif rata-rata bulanan untuk TER kategori A:
No Penghasilan bruto bulanan (Rp) TER
1 Sampai dengan 5.400.000 0%
2 5.400.000 – 5.650.000 0,25%
3 5.650.000 – 5.950.000 0,5%
4 5.950.000 – 6.300.000 0,75%
5 6.300.000 – 6.750.000 1%
6 6.750.000 – 7.500.000 1,25%
7 7.500.000 – 8.550.000 1,5%
8 8.550.000 – 9.650.000 1,75%
9 9.650.000 – 10.050.000 2%
10 10.050.000 – 10.350.000 2,25%
11 10.350.000 – 10.700.000 2,5%
12 10.700.000 – 11.050.000 3%
13 11.050.000 – 11.600.000 3,5%
14 11.600.000 – 12.500.000 4%
15 12.500.000 – 13.750.000 5%
16 13.750.000 – 15.100.000 6%
17 15.100.000 – 16.950.000 7%
18 16.950.000 – 19.750.000 8%
19 19.750.000 – 24.150.000 9%
20 24.150.000 – 26.450.000 10%
21 26.450.000 – 28.000.000 11%
22 28.000.000 – 30.050.000 12%
23 30.050.000 – 32.400.000 13%
24 32.400.000 – 35.400.000 14%
25 35.400.000 – 39.100.000 15%
26 39.100.000 – 43.850.000 16%
27 43.850.000 – 47.800.000 17%
28 47.800.000 – 51.400.000 18%
29 51.400.000 – 56.300.000 19%
30 56.300.000 – 62.200.000 20%
31 62.200.000 – 68.600.000 21%
32 68.600.000 – 77.500.000 22%
33 77.500.000 – 89.000.000 23%
34 89.000.000 – 103.000.000 24%
35 103.000.000 – 125.000.000 25%
36 125.000.000 – 157.000.000 26%
37 157.000.000 – 206.000.000 27%
38 206.000.000 – 337.000.000 28%
39 337.000.000 – 454.000.000 29%
40 454.000.000 – 550.000.000 30%
41 550.000.000 – 695.000.000 31%
42 695.000.000 – 910.000.000 32%
43 910.000.000 – 1.400.000.000 33%
44 1.400.000.000 34%