Jakarta, Banyumas.News– Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih, rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen.
Kosasih menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB dan rampung pada pukul 20.30 WIB. Dia pun memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan KPK.
“Biasa, biasa,” ujar Kosasih singkat.
Awak media mencoba menanyakan respons Kosasih mengenai langkah KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dia memilih bungkam sembari berupaya meninggalkan lokasi.
Sementara itu, dari KPK sempat mengungkit soal agenda pemeriksaan Kosasih. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur pun secara tidak langsung sempat menyinggung status Kosasih sebagai tersangka.
“Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Asep pun enggan membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan Kosasih. “Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” ungkap Asep.