Jakarta, Banyumas.News – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menanggapi ramainya respons publik di media sosial mengenai bea cukai yang dinilai ketat dan mahal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan masuknya barang impor di Indonesia melalui prosedur yang ketat demi melindungi ekonomi dan industri dalam negeri.
Barang impor yang masuk melalui perusahaan jasa titipan (PJT) akan melewati dua jalur pemeriksaan, yakni jalur hijau dan merah.
“Jalur hijau yang kami yakini untuk barang dokumennya yang tidak perlu atensi dan satu lagi ada jalur merah yang kemudian ini harus kami chek-rechek mengenai barangnya, dokumennya, dan nilainya,” kata Askolani ketika melakukan peninjauan di gudang DHL, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
“Tadi kami sudah melihat langsung bagaimana proses pemasukan barang yang dilakukan oleh DHL sebagai salah satu PJT mulai dari barang itu turun dari pesawat, kemudian di X-ray satu per satu,” tambahnya.
Menurut Askolani, barang yang masuk ke jalur hijau relatif dapat diproses dengan cepat, hanya dalam hitungan jam. Sementara itu, yang masuk dalam jalur merah akan melewati pemeriksaan yang ketat, seperti dokumen barang yang harus memenuhi syarat sebagai barang yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
“Kami juga melihat dokumen harganya apakah cocok dengan isinya dan jenisnya apakah barang itu termasuk terkena larangan pembatasan oleh Kementerian Perdagangan yang sudah diatur,” terang Askolani.
Askolani menjelaskan beberapa ketentuan yang sudah diatur Kemeterian Perdagangan di antaranya mengenai harga barang impor minimal 100 USD sehingga jika ditemukan barang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak akan diperbolehkan masuk.
“Untuk barang-barang yang dinilai relatif murah, yang seharusnya bisa diproduksi atau dikonsumsi di dalam negeri tidak boleh impor. Ini tentu punya nilai yang sangat positif sebagai langkah pemerintah untuk melindungi ekonomi industri dalam negeri termasuk UMKM,” tegas Askolani.
Dalam sejumlah pemeriksaan di jalur merah, Dirjen Bea dan Cukai menemukan banyak kasus pelanggaran ketentuan. Salah satu yang paling sering terjadi kata Askolani adalah penyelundupan narkoba. Setiap barang yang tidak memenuhi ketentuan, akan diberi tanda dengan lakban berwarna merah.
“Jadi kita satu sisi yang positif kita dukung, tetapi untuk yang melindungi industri masyarakat industri kita harus tegakkan,” ujarnya.