Jakarta, Banyumas.News – Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba. Rio Reifan telah lima kali ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu-sabu.
Diketahui, Rio Reifan pertama kali ditangkap atas kasus narkoba pada 2015. Kala itu, dia ditahan akibat kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dua tahun kemudian, tepatnya 2017, Rio Reifan kembali ditangkap atas kasus narkoba jenis sabu. Tidak kapok, pada 2019 Rio Reifan kembali ditangkap atas kasus yang serupa.
Selang dua tahun kemudian, Rio Reifan lagi-lagi ditangkap atas kasus yang serupa. Saat itu, Rio memesan narkoba jenis sabu yang diantar oleh ojek online.
Terbaru, 2024, Rio Reifan kembali harus berurusan polisi atas kasus yang sama. Kali ini barang buktinya adalah tiga paket kecil sabu, setengah butir pil ekstasi dan 12 butir alparazolam.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pihaknya terus memantau pergerakan Rio Reifan. Pasalnya, Rio Reifan sudah sering sekali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.
Ia mengaku, saat ditangkap Rio Reifan mengaku khilaf. Namun, pihaknya tidak percaya dengan ucapan dari aktor tersebut. Alhasil, motif sebenarnya Rio Reifan menggunakan narkoba terus didalami kepolisian.
“Dia (Rio Reifan) bilang segala macam, termasuk mengatakan ‘saya khilaf’. Semua masih kita gali, masih kita dalami. Termasuk, terkait baru keluar dari lapas Februari 2024 dan dari mana barang tersebut didapatkan,” ucap AKBP Indrawienny Panjiyoga, Senin (29/4/2024).