Jakarta, Banyumas.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mencapai Rp 9 miliar. KPK kini telah merampungkan proses penyidikannya.
“Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp 9 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (29/3/2024).
Ali Fikri melanjutkan, tim penyidik KPK telah menyerahkan Gazalba beserta barang bukti kasusnya kepada tim jaksa KPK. Tim jaksa kemudian menyatakan berkas perkara Gazalba telah lengkap. Penahanan terhadap Gazalba tetap dilakukan sampai 16 April 2024 di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
“Tim jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” tutur Ali Fikri.
KPK menduga, hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mendapatkan gratifikasi berbentuk uang dari pengondisian putusan kasasi di MA. Salah satu putusan kasasi yang diduga dikondisikan yakni perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS (Gazalba Saleh), terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
“Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latif, dan peninjauan kembali dari terpidana Jaffar Abdul Gaffar,” ungkap Asep.