Jakarta, Banyumas.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, terbuka peluang untuk menetapkan pihak keluarga dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya kerap menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dugaan TPPU pasif. Salah satu contohnya yakni pada kasus Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, yang diketahui KPK telah menetapkan penyanyi, Windy Yunita atau Windy Idol sebagai tersangka TPPU pasif.
“Sangat memungkinkan ketika pihak keluarga yang juga turut menikmati dan dia tahu bahwa itu hasil dari kejahatan misalnya. Itu bisa dikenakan dengan ketentuan-ketentuan TPPU pasif,” kata Ali Fikri, Jumat (29/3/2024).
Terkait hal tersebut, Ali Fikri menyampaikan terbuka peluang bagi pihaknya untuk meminta konfirmasi lebih lanjut dari keluarga SYL. Hanya saja, dia mengaku sejauh ini pihaknya belum berencana menjadwalkan pemanggilan lagi terhadap pihak keluarga SYL.
“Sejauh ini memang kami belum menjadwalkan ulang dari tim penyidik. Nanti ketika sudah ada jadwalnya bahwa siapa saja yang dibutuhkan untuk mengonfirmasi aset-aset yang sudah disita, pasti dilakukan pemanggilan,” tutur Ali Fikri.
Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.
SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/2/2024).
“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya,” kata Jaksa KPK dalam persidangan.