Batam, Banyumas.News – Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan hampir tiga kilogram sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia. Satu orang pelaku berinisial RM ditangkap di Batam, sedangkan dua pemilik barang masih diburu polisi.
Pelaku disergap polisi seusai menjemput paket narkotika jenis sabu-sabu di perairan Malaysia.
Warga Simpang Dam Mukakuning Kota Batam ini hanya pasrah saat tas ransel miliknya digeledah petugas yang ternyata berisi tiga paket sabu, seberat hampir tiga kilogram.
Pelaku mengaku barang haram tersebut diambilnya dari seorang tekong kapal di pinggiran laut nongsa. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone serta uang pecahan Rp 50.000sebanyak 20 lembar sebagai uang muka.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa pelaku merupakan sindikat gelap narkotika jaringan internasional.
“Kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,946 kilogram di Perairan Sambao Nongsa dan kita amankan pelaku berinisial RM yang berperan sebagai kurir. Satu pelaku lain berinisial BB yang menjadi pemesan masih kami buru. Ini merupakan kejahatan internasional karena barang haram ini didapatkan dari Malaysia,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (28/4/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup atau pidana mati.