Jakarta, Banyumas.News – Leon Dozan (LD), putra aktor Willy Dozan akui tak hanya sekali melakukan penganiayaan kepada sang kekasih, Rinoa Aurora Senduk. Akibatnya, kini ia resmi ditahan pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mentakan, penangkapan Leon dilakukan pihaknya pada Kamis (16/11/2023) malam seusai viralnya video penganiayaan yang telah dilakukannya kepada Rinoa.
“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan kepada kami dan viralnya video penganiayaan tersebut di masyarakat, kami akhirnya melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan karena ada dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan kepada korban atas nama Nazwa atau Rinoa Aurora Adinda Senduk (19 tahun) yang dilaporkan kepada kami 8 November 2023 lalu. Kami melakukan penangkapan kepada LD pada Kamis malam pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Cirendeu, Lebak Bulus Jakarta Selatan,” ungkap Kapolres Jumat (17/11/2023).
Diterangkan Kapolres, LD melakukan penganiayaan bukan kali ini saja tetapi sudah dua kali melakukan tindakan kekerasan kepada kekasihnya itu.
“Jadi berdasarkan laporan dan pemeriksaan, kekerasan tersebut dilakukan sudah dua kali. Pertama, pada 30 September 2023 lalu di Mall Cinere. Kedua, pada tanggal 7 November 2023 di kediaman korban di daerah Gambir, Jakarta Pusat,” lanjut Kapolres.
Kapolres menyatakan, penganiayaan yang dilakukan putra aktor laga Willy Dozan itu dilakukan tanpa menggunakan senjata atau hanya dengan tangan kosong.
“Penganiayaannya pakai tangan dengan cara memiting, menampar dan kekerasan lainnya. Dan berdasarkan hasil visum ada terdapat lebam pada korban dan sesuai visum lebamnya itu di bagian tangan, sekitar leher dan paha,” tambahnya.
Atas perlakuan LD terhadap korban, polisi menjerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Dan yang bersangkutan saat ini masih terus diperiksa dan saksi korban juga akan segera dipanggil,” tandasnya.