Jakarta, Banyumas.News – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menegaskan bahwa pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berlaku secara penuh pada pertengahan 2024.
Sebelumnya, pemadanan NIK menjadi NPWP ditargetkan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Secara aturan memang harus diimplementasikan persatuan Januari 2024, tapi melihat situasi yang sekarang masih ada sekitar 12 juta teman-teman yang belum melakukan pemadaman,” ungkap Dwi kepada Banyumas.News, di kantor pusat DJP, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
DJP mencatat 59,23 juta NIK, dengan persentase kurang lebih 82,37% dari target, telah terintegrasi dengan NPWP per 16 November 2023 dari total 71 juta wajib pajak (WP) orang pribadi.
Msih ada sekitar 12,68 juta NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP. Dikatakan Dwi, pemadanan NIK dengan NPWP memiliki tujuan untuk memudahkan WP dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan single identification number atau identitas tunggal. Dengan begitu WP tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, tetapi hanya menggunakan NIK saja.
DJP juga masih menunggu kesiapan pihak ketiga, yakni instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dalam rangka memaksimalkan pemadanan NIK dan NPWP.
“Maka secara administratif itu akan ada proses familiarisasi atau transisi antara 1 Januari hingga pertengahan 2024. Jadi implementasi (pemadananan akan dilakukan secara) penuh bisa jadi di pertengahan tahun,” ungkapnya.
Dengan adanya proses familiarisasi itu, Dwi berharap maka WP dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara penuh di pertengahan tahun 2024.
“Nah, dari awal tahun ini adalah proses familiarisasi proses masa transisi kepada wajib pajak kami sangat mengharapkan ketika full implementation itu bisa sudah clear,” tutupnya.