Jakarta, Banyumas.News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memulai sidang penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI di Gedung G Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/11/2023) siang. Sidang tersebut akan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), serikat buruh, hingga perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
“Sementara tuntutan buruh masih 15%. Ada yang 15%, ada yang 20%, ada yang 27%, makanya hari ini kita ketemu dahulu,” ungkap anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Dedi Hartono, di Balaikota, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Diketahui, berdasarkan data dari BPS, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tahun ini hanya sebesar 4,96% dan inflasi sebesar 1,58%. Oleh karena itu, kemungkinan kenaikan UMP tidak akan mencapai 15%.
“Dengan kondisinya, tuntutan 15% tidak akan masuk. Akan ada faktor lain yang membuat tuntutan itu menjadi 15% atau secara angka, Rp 5,6 juta sampai Rp 6 juta lah. Cuma bicara formulasi PP 51/2023 tentang Pengupahan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, jika mengacu formula penetapan UMP 2024 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi nilai tertentu, kenaikan upah minimum tahun depan hanya berkisar 5%-7%. UMP DKI saat ini sebesar Rp 4.901.798. Kenaikan 5% berarti UMP akan menjadi Rp 5.146.887,90.
Meskipun demikian, Dedi dan para serikat buruh tetap berharap agar angka kenaikan UMP dapat dirumuskan dengan sebaik mungkin oleh Pemprov DKI. Dia berharap angka yang ditetapkan nantinya tidak akan terlalu jauh dari tuntutan para buruh.
“Sebenarnya sama dengan PP 36/2021, PP 78/2015. Kita ingin supaya gap upah jangan terjadi. Selama ini ada selisih upah perbedaan usia kerja 1 tahun ke bawah dan 1 tahun ke atas,” jelasnya.