Jakarta, Banyumas.News– Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap hasil rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hasilnya, kepolisian dan KPK sepakat tak melakukan supervisi kasus tersebut.
“Kami dari penyidik gabungan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah datang ke Gedung Merah Putih, KPK untuk memenuhi undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan KPK,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Dalam rapat tersebut, kata dia, diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi, tetapi tidak sampai ke langkah supervisi. Ade beralasan, tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus tersebut. Nantinya, penyidik akan mengoptimalkan koordinasi dengan deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK.
“Diputuskan dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dalam bentuk tukar-menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memasuki tahap penyidikan. Proses penyidikan dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu.
Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut, mulai Ketua KPK Firli Bahuri berserta ajudannya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar hingga ahli, yakni Saut Situmorang dan M Jasin dan pakar mikro-ekspresi.