Jakarta, Banyumas.News – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap detik-detik karyawan mass rapid transit (MRT) bernama Disa Dwi Yarto atau DDY (38) dibunuh hingga mayatnya ditemukan mengambang di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Hengki menuturkan, pembununuhan tersebut bermula saat DDY menjual mobil Toyota Fortuner via Facebook. Para pelaku berjumlah empat orang yang sudah merencanakan pembunuhan kemudian bertemu dengan DDY.
“Korban datang pukul 20.00 di salah satu apartemen. Sesuai rencana, korban kemudian dibawa ke atas salah satu unit apartemen di Jakarta Selatan,” tutur Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023).
DDY kemudian dicekoki dengan obat bius, tetapi DDY masih sadar. Pelaku kemudian mengirim bukti transfer palsu terkait penjualan mobil tersebut.
“Ternyata dalam komplotan ini ada yang ahli untuk mengedit notifikasi m-banking,” kata Hengki.

DDY yang masih tersadar rupanya curiga dengan bukti transfer tersebut. Para pelaku lantas mengantarkan DDY ke rumahnya.
Nahasnya, saat sampai di Gerbang Tol Tebet, DDY dihabisi dengan cara digorok lehernya.
“Jadi satu sebagai pengendara mobil, kemudian korban sebelah kiri, dua orang di belakang. Ada yang mengencangkan seatbelt-nya, ada yg memegang tangannya, menarik bahunya, baru kemudian leher korban dilukai dan ditusuk berkali-kali,” ungkap Hengki.
Mayat DDY kemudian dibuang di BKT Cakung. Sementara mobilnya dijual para pelaku di Cikarang. Hengki menyebut, para pelaku berjumlah empat orang, yakni R (29), IS (31) dan JS (48). Sementara satu pelaku lain masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Komplotan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan juga sampai hukuman mati ” kata Hengki.