Cilacap, Banyumas.News – Sebanyak 29 narapidana teroris atau napiter dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikeas, Bogor, Jawa Barat dipindahkan ke Lapas Pasir Putih dan Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan pada Jumat (17/11/2023).
Puluhan napiter tersebut diangkut menggunakan 3 minibus yang dikawal ketat oleh Brimob, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Polresta Cilacap.
“Ada 29 napi yang dipindahkan dari Jawa Barat dan dibawa ke Nusakambangan,” kata Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Se-Nusakambangan dan Cilacap, Mardi Santoso, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (17/11/2023).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Karanganyar Hisam Wibowo mengatakan, para napi kasus terorisme yang masuk ke Nusakambangan termasuk kategori merah (paham radikalnya masih tinggi).
Oleh sebab itu, para napi tersebut ditempatkan di lapas dengan pengamanan supermaksimum atau supermaximum security di Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih.
“Masa hukumannya beragam, ada dari 3 tahun hingga ada yang seumur hidup. Dengan adanya penambahan itu, sekarang di Lapas Karanganyar terdapat 37 napi kasus terorisme,” katanya.
Hisam menambahkan, setiap napi kasus terorisme di Lapas Karanganyar maupun Lapas Pasir Putih menempati satu sel sendiri atau one man one cell.
Pemindahan napi kasus terorisme tersebut merupakan program dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).