Jakarta, Banyumas.News – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 59,23 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 16 November 2023 dari total 71 juta wajib pajak (WP) orang pribadi.
“Untuk sampai saat ini sudah ada 59,23 juta dengan persentase kurang lebih 82,37%,” kata Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti kepada Banyumas.News, di kantor pusat DJP, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Artinya, kata Dwi, masih ada sekitar 12,68 juta NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP. Dikatakan Dwi, pemadanan NIK dengan NPWP memiliki tujuan untuk memudahkan WP dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan single indetification number atau identitas tunggal. Dengan begitu WP tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK saja.
“Ke depannya hanya satu identitas yang digunakan, yaitu NIK. Jadi, masyarakat tidak perlu pusing-pusing menghafal banyak nomor cuma NIK saja,” ujarnya.
DJP menargetkan 15 digit nomor NPWP tidak lagi digunakan per 1 Januari 2024 jika seluruh data perpajakan masyarakat sudah tervalidasi sepadan dengan NIK.
Perlu diketahui, DJP melakukan pemadanan data bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Meskipun ada integrasi NPWP menjadi NIK, tidak berarti masyarakat yang memiliki KTP harus langsung membayar pajak. Bagi masyarakat yang belum memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tidak perlu membayar pajak.