Jakarta, Banyumas.News – Poligami adalah ketika seorang pria memiliki lebih dari satu istri pada saat yang sama. Praktik ini sering kali menimbulkan perdebatan di masyarakat karena dianggap kontroversial.
Poligami bukan sekadar hubungan antara beberapa orang, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dan hak-hak wanita. Di Indonesia, poligami telah diatur oleh beberapa peraturan yang diakui sebagai hukum. Berikut ini dasar hukum poligami di Indonesia dan prosedurnya.
Dasar hukum terkait perkawinan yang termasuk poligami sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Perubahan itu terkait ketentuan Pasal 7 yang menyatakan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, tetapi pasal yang menjelaskan tentang hukum poligami tidak dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hukum soal poligami tercantum pada Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan suami diperbolehkan memiliki istri sah lebih dari satu orang dengan syarat diberikan izin oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dalam hal ini istri sah dan pengadilan setempat.
Pasal 3 ayat (2) berbunyi,“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
Kemudian, dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan seorang suami yang ingin memiliki istri sah lebih dari satu orang harus mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Syarat Poligami menurut Undang-Undang
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 4 ayat (2) dijelaskan tentang hal yang memperbolehkan suami yang akan memiliki istri lebih dari satu.
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kemudian, hal itu dirincikan kembali melalui beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti:
1. Adanya persetujuan dari istri-istri.
2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka.
Persetujuan yang harus dipenuhi oleh suami ini tidak diperlukan jika istri sahnya tidak mungkin dimintai dan dilibatkan dalam proses perjanjian atau tidak ada kabar dari istri, selama sekurang-kurangnya dua tahun atau sebab lainnya yang diperlukan penilaian dari hakim pengadilan.
Poligami menurut Islam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur tentang hal poligami atau suami yang ingin memiliki istri sah lebih dari satu. Hal ini tertuang dalam beberapa pasal yang ada di dalamnya, yaitu terdapat di bab IX tentang beristri lebih satu orang
Dalam KHI suami diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu, sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) berbunyi,“Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri.”
Selanjutnya diperinci kembali di ayat (2) dan (3) yang menjelaskan syarat utama suami diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dua, yaitu suami harus mampu berlaku adil terhadap istri dan anak yang dinikahinya serta jika suami tidak dapat memenuhinya, suami tidak diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu orang.
Pasal 56 ayat (1) juga mengatur tentang poligami yang menyatakan suami yang hendak beristri lebih dari satu orang maka harus mendapatkan izin dari pengadilan agama. Begitu juga dengan Pasal 57, 58, dan 59 yang membahas lebih lanjut tentang hal poligami.