Purwakarta, Banyumas.News – Massa di Purwakarta, Jawa Barat, menggelar unjuk rasa di kantor Disnaker dan Pemkab Purwakarta menuntut kenaikan upah pada Rabu (15/11/2023) siang.
Aksi buruh menyebabkan kemacetan di Purwakarta. Mereka menggelar konvoi dari Bukit Indah Purwakarta ke kantor Disnaker, menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen.
Aksi berlanjut dengan long march menuju kantor Bupati Purwakarta, sambil mengancam mogok jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“(Kenaikan) gaji sebanyak 15 persen dan menolak PP Nomor 51 yang baru ini. Justru kalau kami hitung naiknya sekitar 1,7 persen sampai 4,2 persen, jadi ini tuntutannya 15 persen. Kita tiga tahun enngak naik gaji karena UMK,” kata Ketua FSPMI Kabupaten Purwakarta Fuad BM.
Buruh berencana mengawal rapat dewan pengupahan untuk memastikan kenaikan upah. Mereka mengancam akan melakukan aksi mogok jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Selain tuntutan upah, kami juga menuntut Undang-Undang Omnibuslaw dicabut, karena memang undang-undang itu akar dari upah murah. Selama ini pemerintah hampir bergeming walaupun kita demo,” katanya.
Buruh berencana melakukan pemogokan di seluruh Indonesia, terutama di Jawa Barat. “Harapan kami, kalau tuntutan kami 15 persen tidak dipenuhi, kami akan mogok secara nasional,” pungkasnya.