Jakarta, Banyumas.News– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan penerapan perizinan pemanfaatan air tanah akan berlaku dalam kurun waktu sekitar 3,5 tahun atau pada paruh pertama tahun 2027.
Rumah tangga yang menggunakan lebih 100 m³ air tanah per bulan, terutama pada rumah mewah dengan kolam renang, diwajibkan memiliki izin dari pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan selama periode persiapan 3,5 tahun ini, pemerintah dan pemangku kepentingan akan merumuskan peraturan menteri (permen) yang komprehensif terkait perizinan, denda, dan sanksi. “Ini terkait pemanfaatan air tanah baik dalam konteks kegiatan komersial maupun non-komersial,” kata Wafid saat memberikan pers di Jakarta, Senin (14/11/2023) dikutip Antara.
Bagi rumah tangga yang menggunakan air tanah secara normal untuk kebutuhan sehari-hari, dengan konsumsi rata-rata 30 m³ per bulan, tidak diperlukan izin. Namun, untuk rumah tangga menggunakan lebih 100 m³ air tanah per bulan, izin dari pemerintah menjadi keharusan.
Muhammad Wafid menekankan konsumsi air sebanyak 100 m³ setara 100.000 liter, merupakan jumlah signifikan dibandingkan konsumsi air rumah tangga pada umumnya.
Identifikasi Badan Geologi ESDM menunjukkan beberapa cadangan air tanah (CAT) yang mengalami kerusakan tersebar di beberapa wilayah, seperti di Medan, Serang, Tangerang, Jakarta, Karawang, Bekasi, Bogor, Surabaya, Bandung, Soreang, Denpasar, Tabanan, Pekalongan, Pemalang, Semarang, Metro, Kotabumi, Karanganyar, Boyolali, hingga Palangkaraya, Banjarmasin.
“Wilayah-wilayah ini akan menjadi prioritas penerapan perizinan pemanfaatan air tanah,” kata dia.
Dalam rangka pengendalian pengambilan air tanah, terutama di cekungan air tanah Jakarta, pemerintah telah melakukan pemantauan sejak 2014 melalui Balai Konservasi Air Tanah. Pemantauan ini mencakup pengukuran muka air tanah dan analisis sifat fisika-kimia air tanah.
Hasil pengukuran menunjukkan adanya laju penurunan tanah yang lebih lambat seiring pengendalian penggunaan air tanah. Pelandaian penurunan muka tanah juga terjadi pada lokasi tertentu. Hal ini menandakan efektivitas langkah-langkah pengendalian.