Tuesday, December 5, 2023
Banyumas.news
  • Nasional
    • Hukum & Hankam
    • Politik
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Jakarta
    • Tangerang
    • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
    • Pasar Modal
  • Sport
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Kendaraan
  • Hiburan
  • Travel
No Result
View All Result
Banyumas.news
No Result
View All Result

Pemerintah Lelang Lagi 19 Blok Wilayah Tambang di Indonesia

banyumas by banyumas
November 14, 2023
in Bisnis
0
Pemerintah Lelang Lagi 19 Blok Wilayah Tambang di Indonesia
399
SHARES
2.3k
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Jakarta, Banyumas.News – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM kembali melelang Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUP). Pada tahap kali ini, pemerintah melelang total 19 blok WIUP di Indonesia.

Periode lelang terbagi atas dua gelombang. Adapun gelombang pertama untuk pengumuman rencana lelang ulang 8 blok WIUP akan berlangsung pada 14 November hingga 3 Desember tahun ini. Tenggat pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang dilaksanakan pada 4-6 Desember 2023.

Kemudian, gelombang kedua untuk pengumuman rencana lelang 11 blok WIUP akan berlangsung pada 14 November hingga 5 Desember 2023. Tenggat pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang dilaksanakan pada 6-8 Desember 2023.

Pada gelombang pertama, terdapat 8 WIUP yang dilelang ulang, yaitu Blok Lolayan, Blok Marimoi 1, Blok Gunung Botak, Blok Semidang Lagan, Blok Brang Rea, Blok Taludaa, Blok Nibung, dan Blok Kaf. Lalu pada gelombang kedua, terdapat Blok Mulya Agung, Blok Ulu Rawas, Blok Bayung Lencir, Blok Lingga Bayu, Blok Merapi Barat, Blok Tumbang Nusa, Blok Pasiang, Blok Pumlanga, Blok Foli, Blok Lililef Sawai, dan Blok Natai Baru. Lelang gelombang pertama ini merupakan pelaksanaan lelang ulang atas lelang WIUP yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada Bulan Oktober 2023.

Adapun syarat dan ketentuan lelang WIUP ini di antaranya:

  1. Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs web: https://minerba.esdm.go.id/lelang/
  2. Waktu pelaksanaan lelang mengikuti penggunaan waktu pada server aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara sesuai yang tertera pada alamat situs web di atas.
  3. Calon peserta lelang tidak sedang memiliki:
    1. Izin Usaha Pertambangan;
    2. Izin Usaha Pertambangan Khusus;
    3. Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian;
    4. Izin Pertambangan Rakyat,
    5. Surat Izin Penambangan Batuan;
    6. Izin Usaha Jasa Pertambangan;
    7. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
    8. Kontrak Karya; atau
    9. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, kecuali untuk Badan Usaha Milik Negara.
  4. Untuk luas wilayah ≤ 500 Hektar, dapat diikuti oleh: Badan Usaha Milik Daerah setempat, Badan usaha swasta nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tempat kedudukan dalam satu provinsi yang sama dengan lokasi WIUP; Koperasi dengan tempat kedudukan dalam satu provinsi yang sama dengan lokasi WIUP; dan Perusahaan perseorangan dengan tempat kedudukan dalam satu provinsi yang sama dengan lokasi WIUP.

    5. Untuk luas wilayah > 500 Hektare, dapat diikuti oleh: Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan usaha         swasta nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan Koperasi.

    6. Calon peserta lelang wajib memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan komoditas WIUP     yang akan diikuti, dengan mengacu pada Lampiran III Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.

    7. Calon peserta lelang wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10% dari nilai Kompensasi Data Informasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    8. Calon peserta memohon surat keterangan tidak adanya tunggakan piutang penerimaan negara bukan pajak di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara.

    9. Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP mineral dan batubara dengan menggunakan akun Single-Sign On OSS-BKPM pada saat tanggal dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang.

   10. Informasi lebih lanjut terkait tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023.

Previous Post

Legenda Bulu Tangkis: Indonesia Masih Banyak PR Bila Ingin Sabet Emas Olimpiade 2024

Next Post

Piala Dunia U-17: Jadi Juru Kunci Grup B, Kanada Tetap Optimistis

Next Post
Piala Dunia U-17: Jadi Juru Kunci Grup B, Kanada Tetap Optimistis

Piala Dunia U-17: Jadi Juru Kunci Grup B, Kanada Tetap Optimistis

Popular News

  • Sakit Hati Dipecat, Mantan Petugas Keamanan Curi Uang Rp 28 Juta dari Toko di Subang

    Sakit Hati Dipecat, Mantan Petugas Keamanan Curi Uang Rp 28 Juta dari Toko di Subang

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Samsung Galaxy Z Fold5 dan Z Flip5 Resmi Dipasarkan di Indonesia

    414 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Polisi Bakal Tes Urine Pelaku Pembunuhan Wanita di Central Park

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Polisi: Pembunuhan di Central Park Direncanakan

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Acara Dangdut HUT RI di Pati Berujung Ricuh, 1 Orang Tewas Ditusuk

    401 shares
    Share 160 Tweet 100

Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
  • Informasi Pemasangan Iklan
  • Hubungi kami

Berita Baru

Sentil Sudirman Said, Fahri Hamzah: Menteri Kalau Sudah Dipecat Jangan Sebar Rumor

December 5, 2023
Profil dan Fakta-fakta Arina Winarto Mantan Istri Tiko Aryawardhana Suami Baru BCL

Profil dan Fakta-fakta Arina Winarto Mantan Istri Tiko Aryawardhana Suami Baru BCL

December 5, 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
  • Informasi Pemasangan Iklan
  • Hubungi kami

© 2023 Banyumas.News

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum & Hankam
    • Politik
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Jakarta
    • Tangerang
    • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
    • Pasar Modal
  • Sport
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Kendaraan
  • Hiburan
  • Travel

© 2023 Banyumas.News