Jakarta, Banyumas.News– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah diakui Otoritas Pasar dan Sekuritas Eropa (European Securities and Market Authority/ESMA) sebagai third country-central counterparty (TC-CCP) atau perantara dalam penyelesaian transaksi bursa di Uni Eropa (UE) yang memiliki standar global.
Pengakuan ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan European Securities and Markets Authority (ESMA). Sebagai hasil dari pengakuan ESMA, KPEI dapat menyediakan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang beroperasi di Uni Eropa.
“Ini adalah pencapaian luar biasa bagi OJK dan KPEI yang telah menandatangani MoU untuk mengkoordinasikan pengawasan atas CCP yang diakui oleh ESMA. Dengan pengakuan ini, KPEI telah meningkatkan kapasitasnya sebagai CCP yang berkualifikasi secara global dan mampu bersaing di tingkat internasional,” ujar Inarno Djajadi, selaku kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) OJK, dalam konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
CCP, yang bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik dalam transaksi derivatif, berperan sebagai manajemen risiko yang independen, memberikan akselerasi dalam pengembangan pasar derivatif di Indonesia, dan memperkuat infrastruktur di pasar keuangan.
“Pengakuan KPEI oleh ESMA merupakan langkah lanjutan dalam mendukung lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas dan pelayanan mereka ke tingkat internasional,” kata dia.
Berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori tier 1 TC-CCP. Hal menunjukkan KPEI memiliki risiko kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa. Pengakuan ini diharapkan akan mempermudah dan mengurangi biaya bagi mitra Eropa yang ingin mengakses pasar derivatif Indonesia.
“Dengan KPEI sebagai CCP, kita berharap volume transaksi akan meningkat karena risiko yang dikelola CCP, membuat lebih mudah bagi pelaku untuk bertransaksi. Dengan adanya CCP, biaya modal juga akan lebih terjangkau,” ungkap Inarno.
Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Iding Pardi, menambahkan pengakuan KPEI sebagai tier 1 TC-CCP ini efektif mulai 31 Desember 2023. Dengan prestasi ini, KPEI menjadi CCP ke-3 di ASEAN, CCP ke-6 di Asia, dan CCP ke-38 di dunia yang mendapat pengakuan TC-CCP dari ESMA.
ESMA, sebagai regulator dan pengawas pasar keuangan Uni Eropa, berbasis di Paris, Prancis menjalankan kerja sama pengaturan dan pengawasan dengan otoritas negara non-Uni Eropa (third country), yang melibatkan regulator atau otoritas secara langsung.