Jakarta, Banyumas.News – Untuk masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling, bisa cek jadwal dan lokasinya di artikel ini.
Hari ini, Selasa (14/11/2023), layanan SIM keliling di Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Masyarakat memiliki fleksibilitas untuk memilih layanan SIM keliling terdekat sesuai dengan lokasi mereka untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi.
Berikut adalah lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini, 14 November 2023:
– SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
– SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– SIM keliling Jakarta Utara: LTC Glodok
– SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland
– SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal pelayanan SIM keliling, Selasa (14/11/2023) adalah mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Perpanjangan di SIM keliling Polda Metro Jaya hanya berlaku untuk SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Berikut syarat-syarat untuk melakukan perpanjangan SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi