Jakarta, Banyumas.News– Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil menyita aset senilai Rp 34 triliun dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir.
“Kami dalam Satgas BLBI, sekarang kami sudah dapat (perampasan aset) Rp 34 triliun lebih dalam waktu 1,5 tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kepada wartawan di Le Meridien Jakarta, Senin (13/11/2023).
Menurut Mahfud, proses perampasan aset dilakukan untuk mencegah terjadinya penggelapan. Satgas BLBI telah membentuk tim khusus yang bertugas menangani perampasan, penagihan, dan penyelesaian terkait kasus BLBI. Meskipun perjanjian BLBI bersifat perdata, tindakan penegakan hukum dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap negara.
Sebelumnya, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik, seperti pemasangan plang atas aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Proses ini melibatkan penyitaan barang jaminan debitur dengan total perkiraan nilai sekitar Rp 111,2 miliar.
“Aset properti eks BPPN atau eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dikelola. Untuk tahap berikutnya Satgas BLBI akan menguasai aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” ucap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pernyataan resmi dikutip Investor Daily, Senin (25/9/2023).
Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan tiga aset eks kreditur Bank Umum Nasional (BUN) senilai Rp 8,26 miliar di Pondok Indah, Jakarta Selatan, termasuk tanah, properti, dan barang jaminan debitur. Lalu, properti di Cilandak Jakarta Selatan, berupa tanah seluas 2.702 m2 senilai Rp 48,7 miliar yang berasal dari eks debitur Loka Prawira, eks kreditur Unibank (BBKU). Kemudian ada penyitaan barang jaminan debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa tanah seluas 2.465 m2 di Jalan RS Fatmawati senilai Rp 54,24 miliar.
Selain itu, Satgas melakukan penyitaan aset obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, yaitu The East Tower di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (24/7/2023). Nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp 786 miliar, sementara utang Setiawan dan Hendrawan mencapai Rp 3,58 triliun.