Jakarta, Banyumas.News –Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi pembunuhan karyawan mass rapid transit (MRT) berinisial DDY (38) yang mayatnya ditemukan mengambang di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (10/11/2023).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan, kejadian tragis tersebut berawal saat korban DDY hendak menjual mobilnya, Toyota Fortuner di Facebook.
“Jadi korban mengiklankan mobil tersebut lewat media sosial Facebook, dan pelaku berkomunikasi lewat Facebook tersebut dengan korban, sampai akhirnya bertemu,” ujar Titus, Senin (13/11/2023).
Saat sepakat bertemu, para pelaku mentransfrer bukti transaksi palsu. DDY lantas curiga dan kemudian pulang untuk mengecek bukti transfer tersebut.
Namun di perjalanan di dalam mobil, para tersangka membunuh DDY dengan menyayat lehernya serta menusuk dadanya. Mayat DDY kemudian dibuang para pelaku pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“(Para pelaku) ditangkap Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB,” ujar Titus.
Para pelaku tersebut yakni R (29) yang berperan merencanakan pembunuhan, IS (31) sebagai eksekutor, dan JS (48) sebagai penadah. Titus menyebut seorang pelaku lain masih diburu dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Titus, motif pembunuhan tersebut dipicu salah satu pelaku berisial R yang terlilit utang Rp 3 miliar. Atas perbuatannya ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati
“Kita terapkan Pasal 340 (KUHP) dan/atau Pasal 338 (KUHP) dan/atau Pasal 365 (KUHP),” ujar Titus.