Surabaya, Banyumas.News – Provinsi Jawa Timur meraih penghargaan sebagai pemerintah provinsi peduli perlindungan konsumen tahun 2023 pada Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga oleh Kementerian Perdagangan.
Penghargaan ini diberikan kepada Pemprov Jatim karena nilai indeks keberdayaan konsumen (IKK) Jatim Tahun 2022 mencapai 55,40 yang berada di atas IKK Nasional 53,23 dengan kategori mampu, yang artinya konsumen di Jatim telah mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi dan mengaku bersyukur karena penghargaan ini menjadi kado istimewa tepat pada peringatan Hari Pahlawan. Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa Pemprov Jatim berhasil menjaga komitmen untuk peduli terhadap konsumen.
“Alhamdulillah, Pemprov Jatim kembali menerima penghargaan sebagai pemerintah provinsi peduli perlindungan konsumen tahun ini. Tentunya, ini juga menjadi bukti komitmen kami untuk terus memberikan perlindungan kepada para konsumen di Jatim,” ujar Khofifah, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut Khofifah menambahkan, penghargaan ini juga menjadi suntikan semangat bagi Pemprov Jatim untuk terus mendorong berbagai kegiatan pemberdayaan konsumen. Sehingga konsumen dapat menentukan pilihan terbaik saat melakukan transaksi perdagangan dan berani bersuara apabila haknya tidak terpenuhi dengan baik.
“Penghargaan ini menjadi penguat bagi Pemprov Jatim untuk terus secara aktif mendorong perjuangan hak konsumen disertai dengan berbagai kegiatan pemberdayaan konsumen,” imbuhnya.
Upaya perlindungan konsumen tersebut, lanjut Khofifah, salah satunya dengan adanya Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang bertugas melakukan pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.
Pembentukan UPT PK, terang Khofifah, diikuti dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jatim. Keberadaan BPSK sebagai upaya menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.