Karo, Banyumas.News – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tanah Karo, Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial ZI (19 tahun) lantaran diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, di salah satu hotel di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Jumat (10/11/2023). Korban tewas setelah dicekik oleh pelaku, yang kemudian mencoba membuat seolah-olah korban bunuh diri dengan meminum cairan pembersih lantai.
ZI ditangkap tanpa perlawanan di depan Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi, Kabupaten Karo, saat hendak keluar dari rumah sakit setelah mendapatkan perawatan medis atas pura-puranya meminum cairan pembersih lantai.
Kapolres Tanah Karo Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyudi Rahman mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari laporan adanya temuan jasad seorang wanita muda berinisial RS (22) di salah satu hotel di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis (9/11/2023) malam. Personil Satreskrim Polres Tanah Karo yang menerima informasi tersebut bersama dengan tim identifikasi langsung turun ke lokasi ditemukannya jasad tersebut.
Ketika dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan oleh penyidik serta sejumlah saksi, ditemukan kejanggalan dalam kematian korban. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan bekas cekikan di bagian leher korban.
Mengetahui wanita tersebut tewas tidak wajar, personel Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, diketahui bahwa korban telah check-in di kamar hotel bersama seorang pria selama dua hari sebelum kejadian.
“Setelah dua hari menginap, ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, hingga akhirnya peristiwa tersebut kemudian diketahui,” kata Wahyudi pada Jumat (10/11/2023).
Selanjutnya, penyidik Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan terhadap identitas pria yang bersama korban saat check-in dan menginap di hotel tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas yang telah mengidentifikasi pria tersebut melakukan penangkapan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial ZI.
“Setelah kami temukan beberapa saksi dan juga petunjuk, bahwa kita mendapatkan inisial laki-laki yang saat ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kita temukan di TKP, yakni berinisial ZI (19) warga Barunjahe, Kabupaten Karo,” jelasnya.
Wahyudi juga mengungkapkan, dari hasil keterangan tersangka, sebelum pembunuhan terjadi, korban dan tersangka terlibat cekcok di kamar hotel. Tersangka, yang saat itu sakit akibat perkataan korban, kemudian emosi dan mencekik korban hingga tewas.
Namun, untuk menutupi tindak pidana pembunuhan tersebut, tersangka mencoba untuk membuat seolah-olah keduanya hendak bunuh diri dengan meminumkan racun kepada korban dan dirinya sendiri.
“Jadi setelah mencekik korban hingga tewas, tersangka kemudian meminum racun tetapi dalam jumlah sedikit. Bersamaan dengan itu, tersangka pergi ke rumah sakit untuk berobat,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol cairan pembersih lantai, pakaian korban dan tersangka, botol minuman air mineral, dompet, dan helm.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Karo. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, yang ancaman hukumannya lima belas tahun penjara.