Jakarta, Banyumas.News– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud mengatakan bahwa penegakan hukum harus tidak membeda-bedakan.
“Ya biar proses hukum berjalan, dan menurut saya KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan,” ujar Mahfud MD kepada awak media di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Mahfud melanjutkan, meski masih banyak kritik, KPK telah membuktikan tidak pandang bulu dalam menangani kasus, baik menteri maupun wakil menteri tetap ditindak. Penindakan ini haruslah tegas dan transparan.
“Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan,” ucap Mahfud.
Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional 10 November, Mahfud MD juga berpesan agar masyarakat mencontoh para pahlawan yang mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat.
“Sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Oleh sebab itu koruptor itu jahat sekali harus disikat,” kata Mahfud MD.
Diberitakan Banyumas.News sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi.
“Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan terkait dengan permohonan pengurusan akta dan perizinan PT Citra Lampia Mandiri (PT LCM) di Sulawesi Selatan yang diajukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Eddy Hiariej adalah salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keempat tersangka yang sudah ditetapkan termasuk tiga orang yang diduga sebagai penerima suap dan satu yang diduga sebagai pemberi suap.