Jakarta, Banyumas.News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan suku bunga maksimum pendanaan atau pinjaman secara daring dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending akan turun secara bertahap setiap tahun mulai Januari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman, mengungkapkan, suku bunga pinjaman konsumtif per hari, yang saat ini sebesar 0,4%, akan turun menjadi 0,3% mulai Januari 2024. Selanjutnya, pada 2025 akan menjadi 0,2% per hari, dan pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya, suku bunga akan menjadi 0,1% per hari. Adapun untuk pendanaan produktif, suku bunga pada dua tahun pertama (2024 dan 2025) akan ditetapkan sebesar 0,1% per hari, sedangkan pada 2026 dan seterusnya menjadi 0,067% per hari.
“Kami berikan ruang kesempatan luas di industri peer-to-peer lending ini membantu masyarakat luas untuk menggerakkan perekonomian,” ujar Agusman, dikutip dari Antara, Jumat (10/11/2023).
Agusman menyatakan bahwa penurunan suku bunga untuk pendanaan produktif dilakukan untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Indonesia. Dia menekankan perlunya memberikan kesempatan bagi industri peer-to-peer lending untuk membantu masyarakat dalam menggerakkan perekonomian. Penataan bunga ini juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang dan untuk melindungi konsumen. Denda maksimum per hari untuk keterlambatan pembayaran kembali pinjaman juga telah ditetapkan sebagai bagian dari regulasi baru ini.
Sektor fintech peer-to-peer lending diharapkan dapat terus berkontribusi pada inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan adanya regulasi yang mendukung dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan konsumen.