Jakarta, Banyumas.News –Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (9/11/2023).
Irwan juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia turut dihukum membayar uang pengganti Rp 1,150 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan hukuman Irwan. Hal-hal memberatkan yakni Irwan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, menimbulkan kerugian negara yang besar, serta menyebarkan aliran uang korupsi.
Hal-hal meringankan, yakni Irwan belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, serta memiliki istri dan anak.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Irwan Hermawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 7 miliar subsider 3 tahun penjara.