Makassar, Banyumas.News – Seorang pria yang kalap membacok tetangganya dengan parang hingga tewas di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyebabnya, karena pria mabuk minuman keras ini tak terima ditegur tetangganya.
Pelaku berhasil diringkus polisi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas saat mencoba melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto.
Pelaku bernama Basri (35), warga Desa Belang Belang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulsel, ditangkap petugas Satreskrim Polres Maros setelah membunuh korban, Muhammad Arsyad (54). Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah serta senjata tajam parang dan badik yang digunakan pelaku.
Wakapolres Maros, Kompol Alamsyah mengungkapkan, sebelum pembunuhan terjadi, keduanya sempat berkelahi hingga pelaku mengalami luka di bagian kaki akibat tikaman badik milik pelaku yang dikuasai korban. Pelaku kemudian pulang mengambil sebilah parang lalu menyerang korban hingga tewas dengan kondisi luka parah di bagian kepala, leher dan dada.
Pembunuhan diduga karena pelaku dalam kondisi mabuk miras tersinggung ditegur saat ingin bernyanyi di acara pesta perkawinan. Pelaku kemudian mengancam akan berbuat onar hingga akhirnya korban memukul pelaku dan terlibat kericuhan.
“Pelaku menghampiri musik elekton dengan maksud ingin menyanyi, warga lantas berteriak dan melarang Basri menyanyi karena sudah larut malam. Ia lantas mencabut badik yang dibawanya dan mengancam akan mengacaukan acara jika tetap tak diberi kesempatan bernyanyi. Korban Arsyad tiba-tiba memukul pelaku dengan piring yang ada di atas meja dan mengenai dahi bagian kanan Basri. Korban sempat menangkis pukulan si pelaku dan Arsyad kemudian menikam Basri dan mengenai paha bagian kiri. Pelaku pulang ke rumahnya mengatakan kepada korban, tunggu kamu, saya pulang ke rumah dulu ambil parang. Basri datang membawa sebilah parang menghantam korban berulang kali hingga akhirnya berlumuran darah jatuh ke tanah dan meninggal dunia,” ungkap Alamsyah.
Seusai membunuh tetangganya itu, pelaku hendak kabur ke Kabupaten Jeneponto. Namun, pelaku dapat ditangkap polisi setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros, Kecamatan Turikale, hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.