Jakarta, Banyumas.News – Polda Metro Jaya menegaskan uji emisi kendaraan tak menjadi syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
“Tidak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, tidak ada uji emisi menjadi syarat,” kata Latif saat dihubungi Kamis (2/11/2023).
Latif menyebut, jika diterapkan, maka bakal ada perubahan undang-undang. Dia menegaskan, saat ini aturan perpanjangan STNK belum berubah.
“Itu aturan, nanti mengubah undang-undang,” kata dia.
Adapun syarat perpanjangan STNK sendiri telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal tersebut, terdapat perincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan:
– Tanda bukti identitas
– Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi
– Kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
– STNK
– BPKB
– Hasil cek fisik kendaraan bermotor