Jakarta, Banyumas.News – Pemerintah telah memberikan batas waktu 3 bulan untuk melakukan transisi terkait pembatasan impor barang dari post border menjadi border untuk delapan komoditas, yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan, tas, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.
Pembatasan ini sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kementerian atau lembaga terkait diminta untuk menyelesaikan aturan teknis dalam waktu 2 minggu, sementara proses transisi diberikan waktu 3 bulan untuk memudahkan pelaksanaannya di lapangan.
“Langkah-langkah ini diambil oleh pemerintah sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari persaingan produk impor, terutama yang dijual di e-commerce dengan harga di bawah pasaran,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip Investor Daily pada Rabu (1/11/2023).
Revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga melibatkan relaksasi aturan terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang. Ada pengecualian bagi barang-barang yang terlarang atau dibatasi (lartas) serta tidak diperlukan surat keterangan perwakilan Indonesia di luar negeri.
“PMI yang berdokumen diizinkan melakukan tiga kali pengiriman per tahun, sementara PMI yang tidak berdokumen diperbolehkan melakukan satu kali pengiriman per tahun,” kata dia.
Adapun 10 kelompok barang yang termasuk dalam kategori ini meliputi pakaian jadi dan aksesorisnya, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer, dan tablet), alas kaki, kosmetik, tas, mainan anak, serta makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.
Pemerintah juga menetapkan positive list atau barang-barang yang boleh diimpor langsung melalui perdagangan elektronik (e-commerce) meskipun harganya di bawah US$100. Barang-barang tersebut meliputi buku, film, perangkat lunak atau software, dan musik.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan upaya menetapkan positive list ini dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait dan sejalan dengan tujuan pencegahan banjir produk impor serta perlindungan terhadap produk lokal. Barang-barang dengan harga di bawah US$100 per unit tetap dilarang diimpor melalui cross border e-commerce.