Jakarta, Banyumas.News – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang meminjam uang ke bank Rp 73 miliar atas nama yayasan yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat ini Panji telah ditetapkan tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus ini berawal dari kasus penggelapan dana yang dilakukan Panji terjadi pada 2019 lalu.
“Dari analisis tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG dan digunakan untuk kepentingan APG,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).
Kemudian cicilan pinjaman itu diambil dari rekening yayasan dan terbukti ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan.
“Juga ditemukan oleh penyidik bahwa sejak tahun 2016 sampai 2023, ada pembelian aset yang dimiliki oleh APG berasal dari uang yayasan. Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset, terhadap beberapa aset dan rekening,” tutur Whisnu.