Jakarta, Banyumas.News – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa PG (Panji Gumilang) telah memenuhi unsur pasal-pasal tersebut di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).
Atas perbuatannya, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Tak hanya penggelapan, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Menurut Whisnu, pihaknya melakukan gelar perkara sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB bersama pengawas eksternal internal dan didukung oleh beberapa ahli baik pidana dan yayasan.
Seperti diketahui, Panji Gumilang diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang terkait dengan pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.