Jakarta, Banyumas.News – Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus ) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengajukan pinjaman ke bank sebesar Rp 73 miliar menggunakan nama yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Panji membayar cicilan tersebut dengan menggunakan uang yang berasal dari orang tua santri sebagai salah satu sumber dana yayasan.
“Pinjaman tersebut seharusnya untuk kepentingan yayasan, tetapi kenyataannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).
Whisnu mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait penggelapan dana yang dilakukan oleh Panji, termasuk melacak asal-usul aset dan transaksi yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebanyak 154 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang juga telah diblokir. Selain itu, uang Rp 200 miliar juga turut disita.