Jakarta, Banyumas.News – Musim kemarau yang berkepanjangan membawa dampak terbakarnya hutan dan lahan di beberapa daerah di Indonesia. Fenomena El Nino diduga menjadi penyebab utama terjadinya musim kemarau yang panjang dan esktrem ini. KLHK juga sudah memprediksi bahwa puncak musim kemarau tahun 2023 akan terjadi di bulan Agustus, September, dan Oktober.
Berdasarkan rekapitulasi yang didapat dari satelit SiPongi Monitoring System, terdapat 642.099 hektare hutan dan lahan yang terbakar sepanjang Januari Hingga Oktober 2023. Angka ini mengalami kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan 3 tahun sebelumnya.
Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan jumlah hutan dan lahan yang paling luas terbakar di tahun ini, yaitu 138.865 hektare. Disusul Kalimantan Barat dengan luas lahan yang terbakar seluas 82.411 hektare, Nusa Tenggara Timur dengan luas 80.018 hektare, Kalimantan Tengah dengan luas 68.797 hektare, dan Papua Selatan dengan luas 53.256 hektare.
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan menjadi daerah dengan sebaran titik api paling banyak, yaitu 1.246 titik. Selain itu, pemerintah juga memantau sejumlah titik api yang tersebar di beberapa daerah di Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Jawa, dan Lampung.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus melakukan upaya maksimal dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia dengan mengadakan kegiatan-kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan sejak prediksi fenomena El Nino di awal tahun.
Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sudah diadakan sejak akhir tahun lalu. Namun, pemerintah justru dinilai tidak sigap dalam menghadapi bencana tahunan ini. Lemahnya pengendalian terhadap kebakaran dan pencegahan membuat api dengan leluasa menjalar saat musim kering.
Selain fenomena El Nino, peran pemerintah yang kurang tanggap dalam mempersiapkan beragam kebijakan perihal kebakaran hutan dan lahan dianggap menjadi penyebab lain ganasnya kasus karhutla di Indonesia pada tahun ini.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama, tidak bisa direncanakan dan dilakukan oleh pemerintah pusat saja. Harus ada juga campur tangan dari pemerintah daerah dengan cara memprioritaskan sumber daya dan anggaran yang tersedia untuk mempersiapkan berbagai rencana untuk mengendalikan kebakaran, termasuk memadamkan api dan mengurangi dampak negatif bagi masyarakat di masing-masing daerah.