Jakarta, Banyumas.News – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dari pantauan di lokasi, SYL mulanya tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Tampak yang bersangkutan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, kemudian diarahkan masuk ke ruang pemeriksaan.
SYL kemudian rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Awak media sempat berupaya menanyakan terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang diproses di Polda Metro Jaya. SYL diketahui sempat dimintai keterangan oleh kepolisian terkait kasus tersebut beberapa waktu lalu.
Hanya saja, dia memilih irit bicara sambil memasuki mobil tahanan. “Ya tanya penyidiknya dong. (Harapannya) semua harus berjalan dengan baik,” kata SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Dijumpai di lokasi yang sama, pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen menjelaskan pemeriksaan terhadap kliennya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diketahui juga menjadi tersangka dugaan TPPU.
“Sebetulnya terkait dengan pemeriksaan ulangan saja, soal TPPU. Tidak terlalu lama juga kan tadi. Iya (terkait TPPU saja),” tutur Djamaluddin.
Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.
Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.
Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.