Subang, Banyumas.News – Mobil Alphard tempat penemuan jasad Tuti dan Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, kini dipajang kembali di tempat kejadian perkara (TKP).
Polda Jabar akan menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Tuti dan Amel hari ini, pada Kamis (2/11/2023), yang melibatkan tersangka M Ramdanu atau Danu.
Petugas kepolisian tampak melakukan persiapan, termasuk memajang mobil Alphard dengan nomor polisi D-1890-FY di TKP. Mereka juga memasang garis polisi di lokasi berbeda, di depan Masjid Agung Jalancagak, Subang.
Warga sekitar Masjid Agung tidak tahu pasti kapan garis polisi tersebut dipasang, tetapi sudah ada sejak Kamis (2/11/2023) dini hari.
“Enggak tahu kalau saya datang-datang tadi pagi sudah ada garis polisi aja waktu subuh. Bingung kenapa ada garis polisi di lokasi pecel lele, soalnya biasanya juga bukanya sore,” ujar Awang.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Kepolisian Daerah (Dirkrimum Polda) Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan sebelum melaksanakan prarekonstruksi, pihaknya akan menata ulang seluruh posisi barang-barang di dalam TKP saat kejadian berlangsung.
“Kita hari ini mencocokan posisi, seperti mebel, kemudian tempat tidur, kemudian ada barang-barang lain di TKP jadi saat prarekonstruksi kita sudah siapkan dan tertata rapih di sini (TKP),” ujar Surawan kepada wartawan di lokasi kejadian, pada Selasa (31/10/2023) lalu.
Menurut Surawan, dalam persiapan untuk agenda prarekonstruksi nantinya, pihaknya mengundang keluarga korban, yakni Youries Raja Amalullah.