Wednesday, September 27, 2023
Banyumas.news
  • Nasional
    • Hukum & Hankam
    • Politik
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Jakarta
    • Tangerang
    • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
    • Pasar Modal
  • Sport
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Kendaraan
  • Hiburan
  • Travel
No Result
View All Result
Banyumas.news
No Result
View All Result

Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan Kasus BTS Kominfo, LP3HI Bacakan Gugatan

banyumas by banyumas
August 21, 2023
in Hukum & Hankam
0
Sidang Praperadilan Penghentian Penyidikan Kasus BTS Kominfo, LP3HI Bacakan Gugatan
400
SHARES
2.4k
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Jakarta, Banyumas.News – PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan kasus korupsi BTS Kominfo yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Senin (21/8/2023). Dalam persidangan, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho pun membacakan gugatannya tersebut dihadapan Kejagung dan KPK.

Sidang yang sempat ditunda dua kali itu kini digelar dengan dihadiri termohon atau perwakilan Kejagung dan turut termohon atau Biro Hukum KPK. Dalam persidangan, Kurniawan Adi Nugroho membacakan gugatannya di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan, yang mana sidang dipimpin hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho membacakan gugatannya. LP3HI menggugat Kejagung dan KPK lantaran menganggap Kejagung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G yang melibatkan Menpora Dito Ariotedjo, pengusaha Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin. Padahal, ada dugaan aliran dana ke nama-nama tersebut.

Ada tiga perkara dalam gugatan tersebut, pertama klaster pengaman perkara di kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, yakni Dito Ariotedjo yang dinilai menerima aliran dana guna mempengaruhi Kejagung agar menghentikan penyelidikan kasus BTS itu. Kedua, klaster pemborong paket BTS yakni pengusaha Jemy Surjiawan. Ketiga, klaster pengawas yakni Nistra Yohan dan Sadikin selaku perantara uang ke pejabat negara.

“Sidang hari ini agendanya pembacaan permohonan terhadap 3 perkara, perkara nomor 80 itu terhadap Jemy Sutjiawan pemborong juga sama seperti yang saat ini menjadi terdakwa. Nomor 81 terhadap Nistra Yohan klaster pengawasan karena ada informask berdasarkan BAP Irwan dan Windy ada penyerahan uang pada Nistra Yohan dan Sugiono tuk diteruskan pada oknum BPK dan Komisi I DPR,” ujarnya usai persidangan, Senin (22/8/2023).

Nama-nama tersebut, kata dia, hingga saat ini belum jelas statusnya, mereka juga belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung. Maka itu, pihaknya meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan Jampidsus Kejagung melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum di kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo terhadap Menpora Dito Ariotedjo, pengusaha Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin.

“Kami juga meminta hakim memerintahkan kepada KPK untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo yang dilakukan Jampidsus,” tuturnya.

Selain meminta agar Hakim PN Jaksel memerintahkan Kejagung tak menghentikan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, tambah dia, pihaknya meminta agar Kejagung tak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus tersebut. Namun, bila permohonan primair tak dikabulkan, pihaknya sebagai Pemohon meminta agar Hakim PN Jaksel memutuskan dengan seadil-adilnya gugatan tersebut.

“Agenda besok kami pembacaan jawaban dari jaksa dan KPK seperti apa terhadap 3 perkara tersebut,” katanya.

Previous Post

Aymeric Laporte Dikabarkan Telah Capai Kesepakatan dengan Al Nassr

Next Post

LP3HI Desak Kejagung Jawab Soal Misteri Uang Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Next Post
LP3HI Desak Kejagung Jawab Soal Misteri Uang Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

LP3HI Desak Kejagung Jawab Soal Misteri Uang Rp 27 Miliar di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Popular News

  • Sakit Hati Dipecat, Mantan Petugas Keamanan Curi Uang Rp 28 Juta dari Toko di Subang

    Sakit Hati Dipecat, Mantan Petugas Keamanan Curi Uang Rp 28 Juta dari Toko di Subang

    429 shares
    Share 172 Tweet 107
  • Polisi Bakal Tes Urine Pelaku Pembunuhan Wanita di Central Park

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Polisi: Pembunuhan di Central Park Direncanakan

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Samsung Galaxy Z Fold5 dan Z Flip5 Resmi Dipasarkan di Indonesia

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Acara Dangdut HUT RI di Pati Berujung Ricuh, 1 Orang Tewas Ditusuk

    401 shares
    Share 160 Tweet 100

Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
  • Informasi Pemasangan Iklan
  • Hubungi kami

Berita Baru

Keluarga Korban Colok Mata di Gresik Siap Berdamai dengan Pelaku, Ini Syaratnya

Keluarga Korban Colok Mata di Gresik Siap Berdamai dengan Pelaku, Ini Syaratnya

September 27, 2023
Daftar iPhone yang Punya Fitur NFC dan Cara Mengaktifkannya

Waduh! iPhone 15 Dilaporkan Mengalami Panas Saat Digunakan dan Diisi Daya

September 27, 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
  • Informasi Pemasangan Iklan
  • Hubungi kami

© 2023 Banyumas.News

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum & Hankam
    • Politik
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Jakarta
    • Tangerang
    • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
    • Pasar Modal
  • Sport
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Kendaraan
  • Hiburan
  • Travel

© 2023 Banyumas.News