Jakarta, Banyumas.News – PN Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan kasus korupsi BTS Kominfo yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Senin (21/8/2023). Dalam persidangan, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho pun membacakan gugatannya tersebut dihadapan Kejagung dan KPK.
Sidang yang sempat ditunda dua kali itu kini digelar dengan dihadiri termohon atau perwakilan Kejagung dan turut termohon atau Biro Hukum KPK. Dalam persidangan, Kurniawan Adi Nugroho membacakan gugatannya di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan, yang mana sidang dipimpin hakim tunggal, Hendra Utama Sutardodo.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho membacakan gugatannya. LP3HI menggugat Kejagung dan KPK lantaran menganggap Kejagung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G yang melibatkan Menpora Dito Ariotedjo, pengusaha Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin. Padahal, ada dugaan aliran dana ke nama-nama tersebut.
Ada tiga perkara dalam gugatan tersebut, pertama klaster pengaman perkara di kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, yakni Dito Ariotedjo yang dinilai menerima aliran dana guna mempengaruhi Kejagung agar menghentikan penyelidikan kasus BTS itu. Kedua, klaster pemborong paket BTS yakni pengusaha Jemy Surjiawan. Ketiga, klaster pengawas yakni Nistra Yohan dan Sadikin selaku perantara uang ke pejabat negara.
“Sidang hari ini agendanya pembacaan permohonan terhadap 3 perkara, perkara nomor 80 itu terhadap Jemy Sutjiawan pemborong juga sama seperti yang saat ini menjadi terdakwa. Nomor 81 terhadap Nistra Yohan klaster pengawasan karena ada informask berdasarkan BAP Irwan dan Windy ada penyerahan uang pada Nistra Yohan dan Sugiono tuk diteruskan pada oknum BPK dan Komisi I DPR,” ujarnya usai persidangan, Senin (22/8/2023).
Nama-nama tersebut, kata dia, hingga saat ini belum jelas statusnya, mereka juga belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung. Maka itu, pihaknya meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan Jampidsus Kejagung melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum di kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo terhadap Menpora Dito Ariotedjo, pengusaha Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin.
“Kami juga meminta hakim memerintahkan kepada KPK untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo yang dilakukan Jampidsus,” tuturnya.
Selain meminta agar Hakim PN Jaksel memerintahkan Kejagung tak menghentikan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo, tambah dia, pihaknya meminta agar Kejagung tak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus tersebut. Namun, bila permohonan primair tak dikabulkan, pihaknya sebagai Pemohon meminta agar Hakim PN Jaksel memutuskan dengan seadil-adilnya gugatan tersebut.
“Agenda besok kami pembacaan jawaban dari jaksa dan KPK seperti apa terhadap 3 perkara tersebut,” katanya.