Tangerang Selatan, Banyumas.News – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah disorot lantaran melepaskan Budyanto Djauhari (38), pelaku penganiayaan terhadap istrinya, Tiara Maharani (21) yang sedang hamil 4 bulan di Serpong. Bahkan, beredar kabar, Budyanto Djauhari dilepas karena polisi menganggap penganiayaan yang dilakukannya termasuk tindak pidana ringan atau tipiring.
Kasie Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto membantah pihaknya melepas Budyanto Djauhari karena menganggap penganiayaan tersebut sebagai tindak pidana ringan. Polres Tangsel menyatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan Budyanto Djauhari terhadap istrinya yang sedang hamil 4 bulan memenuhi unsur tindak pidana murni.
“Kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan. Itu tidak benar. Jadi benar kasus tersebut tindak pidana murni berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Ipda Galih, Sabtu (15/7/2023).
Untuk itu, kasus penganiayaan ini diproses Polres Tangsel. Bahkan, Ipda Galih menyebut Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polres Tangsel mengeklaim tidak menahan pelaku karena kurangnya alat bukti dan menunggu hasil visum dari rumah sakit.
“Jadi perkaranya tetap lanjut tetap kita proses walau tersangka tidak ditahan sambil menunggu alat bukti lainnya. Menunggu hasil visum juga,” katanya.
Lantaran tidak ditahan, Budyanto Djauhari masih berkeliaran bebas. Bahkan, Budyanto sempat mengirim pesan bernada ancaman terhadap korban dan keluarganya.
Ipda Galih memastikan, pihaknya kini sedang mengejar Budyanto. Pesan ancaman yang disampaikan Budyanto kepada korban menjadi bukti tambahan untuk menjerat pelaku.
“Saat ini, tim penyidik PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang melakukan upaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk proses penyelidikan selanjutnya,” katanya.
Diberitakan, seorang suami tega menganiaya istrinya yang tengah hamil 4 bulan hingga babak belur. Penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan mereka di Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (12/7/2023) subuh.
Mirisnya, pelaku yang telah dilaporkan ke polisi justru dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.
Dalam rekaman video amatir warga, terlihat pelaku bernama Budyanto Djauhari (38) tengah menjepit leher korban, Tiara Maharani (21) di halaman rumah dengan disaksikan penghuni lainnya.