Bogor, Banyumas.News – Jurnalis Banyumas.News mengalami perlakukan tidak mengenakkan saat melakukan ivestigasi dugaan pungli atau jual beli bangku di sebuah SMP Negeri, Kawasan Bogor. Telepon seluler (ponsel) miliknya dirampas dan rekaman video di dalamnya dihapus.
Tidak hanya itu, jurnalis Banyumas.News juga diintimidasi berupa ancaman bakal dilaporkan ke polisi.
Peristiwa bermula ketika jurnalis Banyumas.News datang ke sekolah bersama para ibu atau orang tua murid yang akan membayar DP atau down payment untuk pembayaran seragam sekolah. Ketika itu belum diketahui berapa nominal biaya seragam, Rabu (12/7/2023)
Tangkapan mata tim Banyumas.News melihat secara langsung, pelaksanaan transaksi tersebut terjadi di ruang kelas yang cukup gelap yang melibatkan seorang ibu yang mengaku sebagai guru, berinisial S.
Jurnalis Banyumas.News duduk bersama para ibu, orangtua murid, yang sedang mengantre. Mereka tampak hendak menerima uang pengembalian. Pada saat itulah terdapat percakapan yang diduga merupakan transaksi jual beli bangku di sekolah.
“Bu (ibu-ibu) ini uang (beli bangku) kita kembalikan dulu ya karena sedang ada surat kemarin dari Diknas, jadi ini lagi ramai kan PPDB kita kembalikan saja dulu ya uangnya. Nanti satu minggu setelah sekolah baru bayar lagi saja. Soalnya lagi ramai banyak wartawan juga,” ujar S kepada para orang tua yang duduk termasuk Banyumas.News.
Mengetahui adanya percakapan yang mengarah pada transaksi yang tidak sesuai dengan surat edaran Kemendimbud atau Dinas, jurnalis Banyumas.News mengatakan kepada S untuk secara terbuka menceritakan tentang apa yang terjadi.
Namun S malah merampas ponsel jurnalis hingga terjadilah percekcokan.
Tim jurnalis Banyumas.News diadang oleh enam orang lain yang mengaku guru, hingga akhirnya diintimidasi dan terpaksa menghapus salah satu video yang di dalamnya terdapat pembicaraan mengenai transaksi serta visual serah terima uang.
“Ibu jangan seperti maling merekam begitu saja. Ibu harus punya izin, tidak bisa masuk sekolah seperti ini. Suami Ibu ini (menunjuk salah satu guru) Polisi loh bu, jangan macam-macam ya. Ibu bisa berurusan dengan hukum,” ujar salah satu guru laki-laki mengancam.
Kepada para guru tersebut sudah diterangkan bahwa kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Menghalangi kerja jurnalis juga bisa dianggap melanggar undang-undang. Demikian juga merampas ponsel dan mengintimidasi.
Setelah situasi mereda akhirnya, S dan jurnalis Banyumas.News bermaafan dan terpaksa menghapus video yang berdurasi 6 menit. S mengarahkan agar jurnalis Banyumas.News bertemu kepala sekolah pada Kamis, 13 Juli 2023.
Dari informasi yang berkembang sebelumnya, di SMP negeri ini marak terjadi jual beli bangku sekolah sejak 2014. Siswa yang nilainya rendah dan bertempat tinggal jauh dari lokasi sekolah bisa lolos diterima di sekolah favorit yang terakreditasi A ini.
Uang sogokan nilainya bervariasi, dari sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta.
Salah satu orang tua murid berinisial D rela membayar Rp 7 juta ke sekolah tersebut demi anaknya bisa diterima. D terpaksa membayar Rp 7 juta karena nilai anaknya yang kurang dan lokasi cukup jauh dari sekolah sehingga tak mungkin masuk dari sistem zonasi.
Lain cerita dengan Ny SP di mana sang anak pindah dari Jakarta ke kawasan Kelapanunggal. Dia melakukan mutasi dari Jakarta Barat ke SMP tersebut.
Ny SP mengaku dipatok Rp 3 juta untuk bangku anaknya sekolah. Atas info inilah tim mencari tahu kebenaran pungli di sekolah favorit ini.