Jakarta, Banyumas.News – Rapat Paripurna pengesahan RUU Kesehatan yang digelar hari ini, Selasa (11/7/2023) dihadiri oleh 105 anggota dewan. Selain itu, terdapat 197 anggota dewan yang izin hadir fisik dalam Rapat Paripurna tersebut.
“Menurut catatan dari Sekretaris Jenderal DPR RI, daftar hadir pada kesempatan ini, telah ditandatangani oleh 105 orang, ijin 197 dan telah dihadiri oleh anggota seluruh fraksi di DPR dengan demikian kuorum telah tercapai,” ujar Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Selasa (11/7/2023).
Selaku pimpinan dewan, Puan pun membuka Rapat Paripurna tersebut dan dinyatakan terbuka untuk umum. “Kami nyatakan terbuka dan dimuka untuk umum,” kata Puan.
Diketahui, DPR mengesahkan Omnibus law RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR, pada hari ini, Selasa (11/7/2023). Berdasarkan surat undangan nomor B/288/PW.11.01/7/2023 yang telah ditandatangani Kepala Biro Persidangan I DPR, tertulis tiga agenda dalam rapat paripurna yang dimulai pada pukul 12.56 WIB.
Ketiga agenda itu, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan; penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022; dan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Desa dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR.
Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan pada Rapat Paripurna DPR Selasa, 11 Juli 2023 mendatang. Hal ini berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 5 Juli 2023 lalu.
“Sesuai dengan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus baru-baru ini, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan akan dilakukan pada Rapat Paripurna, Selasa, 11 Juli 2023 mendatang,” ujar ini saat dihubungi, Minggu (9/7/2023).
Ino mengatakan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus digelar setelah Rapat Pimpinan DPR terhadap pengesahan RUU Kesehatan. Menurut dia, setelah pimpinan DPR setuju RUU Kesehatan dibawa ke Paripurna, maka Rapat Konsultasi Pengganti Bamus pun menjadwalkan Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU tersebut.
“Itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur. Selama ini mungkin karena persoalan teknis, seperti pimpinan DPR banyak ke luar negeri atau luar kota sehingga RUU Kesehatan baru akan disahkan nanti. DPR telah berkomitmen untuk mengesahkan RUU Kesehatan sebelum penutupan masa sidang kali ini,” jelas Ino.
Sementara, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena juga sebelumnya menegaskan tidak ada masalah mendasar yang membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan belum disahkan di Rapat Paripurna DPR. Menurut Melki, pengesahan RUU Kesehatan belum dilakukan, hanya persoalan teknis semata.
“Setahu saya di atas (level pimpinan DPR) tidak ada masalah lagi, hanya masalah teknis saja karena harus ada Rapim (Rapat Pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah),” ujar Melki kepada Banyumas.News, Sabtu (24/6/2023).
Melki mengatakan, saat ini, banyak pimpinan DPR sedang berada di luar negeri untuk naik haji sehingga tidak bisa bertemu untuk menggelar Rapim dan Bamus. Melki optimistis, RUU Kesehatan bakal disahkan pada masa sidang ini yang berakhir sampai 13 Juli 2023.
“Kami yakin 5 pimpinan DPR dan dan 9 pimpinan fraksi, pada waktunya akan merumuskan dan menetapkan yang waktu yang terbaik untuk menjadwalkan Rapat Paripurna pengesahan RUU Kesehatan,” tutur Ketua Panja RUU Kesehatan ini.
Lebih lanjut, Melki menegaskan tidak ada intervensi siapapun yang membuat RUU Kesehatan belum disahkan. Termasuk, Melki membantah tuduhan masuk angin sehingga menunda pengesahan RUU ini.
“Semua sudah sesuai proses, tidak perlu khawatir, RUU Kesehatan bakal disahkan pada waktunya karena RUU ini penting untuk mempercepat transformasi kesehatan di Indonesia ke arah yang lebih baik,” pungkas Melki.
Pengambilan keputusan tingkat 1 terhadap RUU Kesehatan sudah dilakukan pada Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan pemerintah pada 19 Juni 2023 lalu. Dalam rapat tersebut, mayoritas fraksi menyetujui RUU Kesehatan berlanjut ke tahap pengesahan sebagai undang-undang melalui mekanisme Rapat Paripurna.
Dari total sembilan fraksi, sebanyak empat fraksi antara lain PDIP, PPP, PAN, dan Gerindra menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan. Tiga fraksi lain yaitu Golkar, Nasdem, dan PKB menyetujui dengan catatan. Sementara Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.