Jakarta, Banyumas.News – Polisi telah menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli organ ginjal di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Namun, polisi belum mengungkap identitas tersangka kasus jual beli ginjal di Bekasi itu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko terkait kasus jual beli ginjal di Bekasi tersebut, Selasa (11/7/2023).
Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara perinci penanganan kasus jual beli ginjal di Bekasi tersebut. Dia meminta seluruh pihak untuk menunggu proses selanjutnya. “Serangkaian kegiatan penyidik tetap konsisten dan komitmen dilakukan dengan metode scientific crime investigation dan kolaborasi inter maupun antarprofesi,” tandasnya.
Diketahui, pengontrak rumah jual ginjal Bekasi di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat penampungan organ ginjal yang dikirim ke Kamboja telah diamankan pihak kepolisian.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua RT setempat, Nuraisyah. Ia mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan penghuni kontrakan pada Senin (19/6/2023) dini hari, setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan perwakilan lingkungan.
“Karena itu sudah malam, jadi pas magrib sudah ada koordinasi dari bapaknya ke pihak kepolisian ada rencana buat penangkapan. Tetapi dua hari sebelum penangkapan, itu sudah ada laporan dari pihak kepolisian kalau rumah ini ada yang dicurigai,” kata Nuraisyah, Selasa (20/6/2023).
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi tidak menjelaskan secara terang terkait kasus tersebut. Twedi mengatakan, kasusnya telah ditangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya.
“Sudah di krimum semua, yang punya hak kan Polda, jadi silakan ke sana ya,” singkatnya, Selasa (20/6/2023).