Jakarta, Banyumas.News – Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediaman Rihana dan Rihani di beberapa lokasi. Saat penggeledahan, Polda Metro Jaya menyita 20 barang.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra menyampaikan puluhan barang tersebut didapat dari hasil penipuan jual beli iPhone.
“Sampai saat ini kami menemukan lebih dari 20 jenis barang untuk kepentingan pribadi,” kata dia saat dihubungi Kamis (6/7/2023).
Menurut Reza, uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Dia mengaku belum menemukan bukti jika uang tersebut diinvestasikan.
“Sampai saat ini belum ditemukan fakta apakah digunakan untuk investasi/trading lainnya namun demikian kami masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ada dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” terangnya.
Adapun, Polda Metro Jaya menyita sebuah buku rekening saat menggeledah apartemen Rihana dan Rihani yang berlokasi di M Town Residence Gading Serpong, Tangerang.
“Kita dapat buku rekening. Ini lagi mau Kordinasi pihak terkait perbankan dan lain-lain,” ujar Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dihubungi Kamis (6/7/2023).
Menurut Reza, buku rekening tersebut dipakai oleh Si Kembar untuk melakukan transaksi penipuan. “Bahwa penyidik menemukan barang bukti langsung menelusuri dan mengikuti barang bukti itu,” katanya.
“Barang bukti kita telusuri untuk kita kembangkan lagi,” jelasnya.