Tangerang, Banyumas.News – MDA, seorang mahasiswa menjadi tersangka dalam kasus tertabraknya 3 petugas Dishub Kota Tangerang. Penetapan mahasiswa semester empat itu setelah polisi meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah status tersangka dan ditahan,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman kepada Banyumas.News, Selasa (4/7/2023).
Badruzzaman mengungkapkan, mahasiswa berusia 20 tahun penabrak tiga petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang itu bakal terancam hukum 5 tahun penjara.
“Dijerat pasal 310 ayat 1,2,3 juncto pasal 106 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan sejumlah kendaraan rusak dan tiga petugas Dishub Kota Tangerang luka serius. Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pada Minggu 2 Juli 2023.
Kala itu, kendaraan Kia dengan nomor polisi B-2407-CBC yang dikemudikan MDA dalam kondisi mabuk melaju dari Jalan A Dimyati, Kelurahan Sukasari menuju ke arah Cikokol.
Sesampainya di Jalan Veteran tepatnya depan SMK Negeri 2 Kota Tangerang. Tiba-tiba mobil yang dikemudikan MDA melaju kecepatan tinggi hingga menerobos barier penutup jalan yang akan dijadikan lokasi acara car free day.
Lalu menabrak sepeda motor Honda Revo Nopol B-6490-CUG yang sedang terparkir milik Heri Sutrisno. Mobil Kia itu kemudian menabrak tiga petugas Dishub Kota Tangerang yaitu Junjun, Heri Sutrisno dan Rahmat Hidayat yang berada di lokasi kejadian.
Setelah menabrak tiga petugas Dishub itu, kendaraan terus melaju menabrak Toyota Vios Nopol B-1262-WE milik Jun Jun yang sedang terparkir dan menabrak sepeda motor Honda PCX Nopol B-4032-VAS milik Nasrudin yang sedang terparkir.
“Semua kendaraan mengalami rusak dan tiga anggota Dishub mengalami luka kemudian dibawa ke RSUD Kota Tangerang,” jelas Badruzzaman.