Tangerang, Banyumas.News – Belasan ribu kopi sachet kedaluwarsa, Narkoba dan sejumlah barang rampasan dari 58 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Selasa (27/6/2023).
Kepala seksi barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Atik Ariyosa menjelaskan, kopi kedaluwarsa yang dimusnahkan sebanyak 19.365 sachet dengan berbagai jenis merk.
Kopi kedaluwarsa disita dari tersangka HL di Kecamatan CIkupa, Kabupaten Tangerang. HL nekat menjual kopi kedaluwarsa dengan cara menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan lalu diperpanjang dan dijual kembali.
“Untuk barang rampasan narkoba yang dimusnahkan antara lain, sabu sebanyak 390,1983 gram, ganja sebanyak 449, 7 gram, timbangan digital 4 unit, ponsel 34 unit dan senjata tajam sebanyak 6 buah,”Jelasnya kepada Banyumas.News.
Sementara obat-obatan yang masuk ke dalam daftar G yang dimusnahkan antara lain tramadol dan eximer sebanyak 860 butir dan ada juga berbagai jenis dan merk kosmetik ilegal sebanyak 833 pieces yang dimusnahkan.
“Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sekali lagi itu semua barang rampasan, bukan barang bukti,” kata Atik.
Selain kopi kedaluwarsa dan narkoba, jumlah barang rampasan yang dimusnahkan hari ini ada sekitar 58 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada tahun 2023.
“Tidak hanya tindak pidana narkotika, ada juga Undang-undang darurat, kesehatan, perjudian dan ada juga tindak pidana lainnya. Semua barang rampasannya kami musnahkan bersamaan,”paparnya.
Pemusnahan berbagai macam barang rampasan dari puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik.