Bogor, Banyumas.News – Alih-alih ingin memotong jalur agar lebih cepat, seorang sopir angkot di Bogor Jawa Barat nekat menerobos marka pembatas jalan atau traffic cone di depan Komplek Istana dan Kebun Raya Bogor hingga membuat rangkaian pembatas jalan terseret.
Aksi angkot ini viral di dunia maya setelah rekaman CCTV milik Dinas Perhubungan Kota Bogor beredar di media sosial. Aparat Satlantas Polresta Bogor Jawa Barat langsung menangkap pelaku dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500.000.
Dari rekaman CCTV milik Dinas Perhubungan Kota Bogor yang beredar, sopir angkot itu nekat menerobos marka pembatas jalan atau traffic cone yang membentang di ruas Jalan Juanda mulai dari depan Istana Bogor hingga ke kawasan Simpang BTM.
Aksi angkota ini viral setelah diunggah oleh admin Dinas Perhubungan Kota Bogor. Banyak netizen menyesalkan tindakan sang sopir dan meminta polisi menerapkan hukum tegas karena membahayakan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi video viral aksi sopir nakal ini, aparat Satlantas Polresta Bogor langsung memburu pelaku. Polisi kemudian menangkap Gunawan (23) sang sopir angkot nakal tersebut, Selasa (20/6/2023) sore.
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan ulah pelaku sangat membahayakan dirinya dan pengguna kendaraan lain.
“Beruntungnya kejadian ini berlangsung tengah malam dan tidak sedang membawa penumpang, sehingga tidak ada korban,” ungkap Bismo.
Ulah pelaku dianggap melanggar UU Lalu Lintas. Polisi pun menjerat pelaku dengan ancaman hukuman kurungan 2 bulan penjara atau denda Rp 500.000.
“Saat ini kami masih meneliti untuk keabsahan angkot dan surat suratnya,” kata Bismo.