Friday, December 8, 2023
Banyumas.news
  • Nasional
    • Hukum & Hankam
    • Politik
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Jakarta
    • Tangerang
    • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
    • Pasar Modal
  • Sport
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Kendaraan
  • Hiburan
  • Travel
No Result
View All Result
Banyumas.news
No Result
View All Result

Viral, Angkot Seret Pembatas Jalan di Depan Istana Bogor

banyumas by banyumas
June 20, 2023
in Bogor
0
399
SHARES
2.3k
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Bogor, Banyumas.News – Alih-alih ingin memotong jalur agar lebih cepat, seorang sopir angkot di Bogor Jawa Barat nekat menerobos marka pembatas jalan atau traffic cone di depan Komplek Istana dan Kebun Raya Bogor hingga membuat rangkaian pembatas jalan terseret.

Aksi angkot ini viral di dunia maya setelah rekaman CCTV milik Dinas Perhubungan Kota Bogor beredar di media sosial. Aparat Satlantas Polresta Bogor Jawa Barat langsung menangkap pelaku dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500.000.

Dari rekaman CCTV milik Dinas Perhubungan Kota Bogor yang beredar, sopir angkot itu nekat menerobos marka pembatas jalan atau traffic cone yang membentang di ruas Jalan Juanda mulai dari depan Istana Bogor hingga ke kawasan Simpang BTM.

Aksi angkota ini viral setelah diunggah oleh admin Dinas Perhubungan Kota Bogor. Banyak netizen menyesalkan tindakan sang sopir dan meminta polisi menerapkan hukum tegas karena membahayakan pengguna jalan lainnya.

Menanggapi video viral aksi sopir nakal ini, aparat Satlantas Polresta Bogor langsung memburu pelaku. Polisi kemudian menangkap Gunawan (23) sang sopir angkot nakal tersebut, Selasa (20/6/2023) sore.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan ulah pelaku sangat membahayakan dirinya dan pengguna kendaraan lain.

“Beruntungnya kejadian ini berlangsung tengah malam dan tidak sedang membawa penumpang, sehingga tidak ada korban,” ungkap Bismo.

Ulah pelaku dianggap melanggar UU Lalu Lintas. Polisi pun menjerat pelaku dengan ancaman hukuman kurungan 2 bulan penjara atau denda Rp 500.000.

“Saat ini kami masih meneliti untuk keabsahan angkot dan surat suratnya,” kata Bismo.

Previous Post

TPA Cipayung Depok Overload, Ridwan Kamil: Segera Dipindahkan ke TPPAS Nambo

Next Post

2 Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor di Kranggan Bogor

Next Post

2 Begal Bersenjata Tajam Rampas Motor di Kranggan Bogor

Popular News

  • Sakit Hati Dipecat, Mantan Petugas Keamanan Curi Uang Rp 28 Juta dari Toko di Subang

    Sakit Hati Dipecat, Mantan Petugas Keamanan Curi Uang Rp 28 Juta dari Toko di Subang

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Samsung Galaxy Z Fold5 dan Z Flip5 Resmi Dipasarkan di Indonesia

    415 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Polisi Bakal Tes Urine Pelaku Pembunuhan Wanita di Central Park

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Polisi: Pembunuhan di Central Park Direncanakan

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Huawei Watch Fit SE Diluncurkan, Ini Fitur dan Harganya

    401 shares
    Share 160 Tweet 100

Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
  • Informasi Pemasangan Iklan
  • Hubungi kami

Berita Baru

Pembangunan IKN Capai 38 Persen, ASN Siap Pindah Awal 2024

OIKIN Target Bangun 19 SPLTU di IKN sebelum 17 Agustus 2024

December 8, 2023
Gibran Sebut Toleransi di Kota Solo Bisa Lebih Ditingkatkan

Gibran Sebut Toleransi di Kota Solo Bisa Lebih Ditingkatkan

December 8, 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
  • Informasi Pemasangan Iklan
  • Hubungi kami

© 2023 Banyumas.News

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum & Hankam
    • Politik
    • Bekasi
    • Bogor
    • Depok
    • Jakarta
    • Tangerang
    • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Makro
    • Pasar Modal
  • Sport
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Kendaraan
  • Hiburan
  • Travel

© 2023 Banyumas.News