Bogor, Banyumas.News – Maraknya sindikat pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal membuat polisi membentangkan poster terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di kantor Desa Nagrak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023).
Imbauan ini bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan cara yang mudah dan gaji yang bernilai fantastis.
Alih-alih mendapat gaji lebih banyak, mereka justru tertipu. “Kita pasang pengumuman ini agar masyarakat tahu, tidak mudah terpengaruh dengan oknum yang tidak bertanggung jawab menawarkan jalur khusus kerja di luar negeri, ” ujar anggota Binmas Sanjaya kepada Banyumas.News.
Sebelumnya, Reskrim Polres Bogor membongkar sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia, Rabu (14/6/2023). Petugas menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam perekrutan dan pengiriman.
Dalam pengerebekan ini polisi berhasil menyelamatkan 33 calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia. Namun 22 TKI lainnya sudah terlanjur dikirim.
Penggerebekan dilakukan Polres Bogor setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban yang merasa tertipu. Petugas pun menggerebek sebuah lokasi penampungan calon TKI di Rancabungur. Dalam pengerebekan ini polisi mengamankan tiga pelaku yaitu ED, S, dan LS.
“Dari penggerebekan ini kami berhasil menyelamatkan 33 calon TKI yang diduga ilegal yang akan dikirim ke Malaysia melalui Penang. Selain itu juga menyita berbagai barang bukti seperti belasan koper dan tiket pesawat terbang menuju Malaysia,” ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.