Bekasi, Banyumas.News – Korban tabrak lari di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Moses Bagus Prakoso (33) dimakamkan di TPU Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023). Suasana duka menyelimuti sepanjang proses pemakaman korban.
Doa dari keluarga serta kerabat korban mengiringi kepergian korban. Isak tangis tak terbendung saat jenazah dikebumikan.
Ibunda korban, Magdalena mengatakan agar aparatur penegak hukum untuk menegakan keadilan atas kasus yang menimpa anaknya.
“Kematian itu kan enggak main-main, hal itu enggak usah ditanyain pasti kalian semua tahu lah kan banyak di media kan yang diekspose, tapi saya minta satu kebenaran yang diungkapkan di dalamnya,” kata Magdalena usai pemakaman.
Sementara adik korban, Nicholas Catra Prakoso (29) menyebut pihak keluarga sempat menemukan kejanggalan dengan pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Polisi menjerat pelaku berinisial OS (26) dengan Pasal 310 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Itu yang kita sayangkan. Menurut kita ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju pidana. Kejanggalannya sudah diklarifikasi, mungkin akan dikenakan pasal lalu lintas itu, itu sih yang kita agak syok dapat berita itu di malam hari,” kata Nicholas.
Sebelumnya OS, pengemudi Toyota Avanza B 2926 KFI yang menabrak lari hingga tewas pengendara motor PCX B 5595 KCH di gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur ditangkap polisi. Keberadaan OD teridentifikasi dari video rekaman CCTV.
OS ditangkap setelah pada Rabu (14/6/2023) malam terlibat aksi tabrak lari yang mengakibatkan korban pengendara roda dua bernama Moses Bagus Prakoso (34) meninggal dunia.