Bekasi, Banyumas.News – Pemilik Event Organizer (EO), AR secara resmi ditahan di Polsek Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap AR terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan study tour MAN 1 Kota Bekasi.
“Masih dalam pemeriksaan, sudah diamankan, iya (ditahan),” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Senin siang (12/6/2023).
Terkait dengan status AR dalam kasus ini, Erna enggan menyebut lebih dalam. Hal itu akan disampaikan saat polisi menggelar ungkap kasus dengan media.
“Untuk status tersangka nanti nunggu rilis ya,” jelas dia.
Sebelumnya sekolah MAN 1 Kota Bekasi resmi melaporkan Event Organizer (EO) selaku pengelola kegiatan Study Tour siswa yang batal berangkat ke Yogyakarta ke polisi, Jumat (9/8/2023).
Laporan itu dibuat di Polsek Bekasi Utara dengan nomor LP/B/118/VI/2023/SPKT/Polsek Bekasi Utara/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin Nurseha mengatakan pelaporan itu atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Laporan sudah diterima oleh pihak Polsek, hari ini memang saya janjian dengan penyidik untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan laporan kita,” kata Samsudin di MAN 1 Kota Bekasi.
Disebut dia, bukti-bukti yang diserahkan berupa proposal penawaran, kwitansi dan surat perjanjian bersama. Selain itu juga dilengkapi dengan menyiapkan sejumlah saksi.
“Ini EO jadi nama EO-nya Jogja Holiday Centre. Bentuk badan usahanya itu CV, jadi yang kita laporkan ini pemiliknya,” ungkap dia.