Bekasi, Banyumas.News – Pemkab Bekasi, Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menunda pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2024 dengan berbagai pertimbangan.
“Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong di Cikarang, Selasa (30/5/2023).
Ia menjelaskan pertimbangan utama penundaan Pilkades Serentak 2024 karena ada agenda politik nasional, yakni tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang juga digelar serentak.
Alasan selanjutnya, Rahmat Atong, yaitu aspek kemampuan keuangan daerah untuk menggelar Pilkades 2024. Saat ini, pembiayaan daerah sudah teralokasi untuk penyelenggara pemilu, termasuk persiapan lain menyangkut kesuksesan pelaksanaan agenda politik nasional 2024.
“Jadi faktor tersebut yang membuat pilkades serentak kemungkinan ditunda, akan kita laporkan kepada pimpinan untuk membahas kepastian persoalan ini,” katanya.
Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengungkapkan, skema penundaan Pilkades Serentak 2024 tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir tahun depan.
Masa jabatan 154 kepala desa periode 2018-2024 akan berakhir sesuai aturan, yakni September 2024.
Pemkab Bekasi akan menunjuk penjabat kepala desa dari aparatur sipil negara (ASN) hingga penetapan dan pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak.