Bandung, Banyumas.News – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kasus staycation di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sebagai syarat perpanjangan kontrak merupakan tindakan kriminalitas.
Belakangan, muncul kasus yang menimpa seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Karyawati ini diminta menginap bersama atasannya atau staycation di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
“Tentunya hal itu tidak boleh terjadi, itu adalah kriminalitas ya. Menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak, itu saya kutuk habis. Tidak boleh terjadi. Apakah itu oknum, apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan,” kata Ridwan Kamil terkait kasus staycation di Kota Bandung, Selasa (9/5/2023).
Oleh karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menelusuri kasus staycation tersebut.
Penelusuran tidak saja perusahaan di Cikarang tersebut, tetapi juga perusahaan-perusahaan lainnya di Jawa Barat.
Ridwal Kamil mengatakan, Disnakertrans Jawa Barat sudah meneliti dan menginvestigasi kasus staycation tersebut. Apabila sudah masuk ke ranah kiriminal, maka pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian.
“Tentunya tidak boleh terulang lagi karena indikasinya tidak hanya di satu perusahaan. Penanganan cukup oleh dinas tenaga kerja seperti yang kita lakukan sekarang,” kata dia.
Sebelumnnya, Disnakertrans Jabar mengirimkan tim untuk menyelidiki kabar viral tentang atasan atau bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mensyaratkan tidur bareng di hotel untuk memperpanjang kontrak kerja pegawai perempuan/karyawati.